Menggantungkan niat keluar dari sholat, semisal dengan berniat “jika za’id dating maka aku akan keluar dari sholat”. 9. Ragu – ragu dalam hal keinginan untuk memutuskan sholat, semisal saat sedang sholat ada satu hajat, lalu ia ragu – ragu apakah akan memutuskan dan keluar dari sholat atau menyempurnakan sholatnya.
Secara sederhana kitab ini merupakan ringkasan dari dua kitab matan yaitu kitab Safinatus sholah dan kitab Safinatun najah, maka dari itu kitab ini diberi nama Matan Safinatain yang artinya dua kitab safinah. Kitab ini berisi tentang fan fiqh yang berhubungan dengan ibadah badaniah, seperti sholat, zakat dan ibadah badaniah lainnya.
Disebutkan dalam kitab Safinah An-Najah, syarat-syarat yang harus diketahui seorang yang akan menjadi makmum adalah sebagai berikut: 1. Tidak mengetahui batalnya shalat imam dengan sebab hadats atau yang lainnya. 2. Tidak meyakinkan bahwa imam wajib mengqadha` shalat tersebut. 3. Seorang imam tidak menjadi makmum. 4.
Kitab ini mencakup pokok-pokok agama secara terpadu, lengkap dan utuh, dimulai dengan bab dasar-dasar syari’at, kemudian bab bersuci, bab shalat, bab zakat, bab puasa, dan bab haji yang ditambahkan oleh para ulama lainnya. Secara substansial pemahaman fikih memiliki kontribusi dalam memberikan
Ibnu Hajar berkata dalam kitab al-Minhaj al-Qowim, “Di dalam sholat harus menggunakan pernyataan sholawat tertentu, bukan dalam khutbah karena khutbah merupakan bab Fiqih yang lebih luas masalah-masalahnya, karena diperbolehkan dalam khutbah melakukan perbuatan yang fatal dan banyak (sekiranya kalau dilakukan dalam sholat maka sholatnya batal).
Vay Nhanh Fast Money.
kitab safinah bab batal sholat