Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dibagi menjadi tiga, yaitu hukum nasional, hukum negara lain, dan hukum internasional. 1) Hukum nasional berlaku di suatu wilayah negara tertentu.
Klasifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan atas: Menurut Subjeknya a. Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional. b.
Yang mana dalam perjanjian tersebut tidak hanya mengatur mengenai kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian. Akan tetapi dalam pelaksanaannya juga mengatur mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. 5. Berdasarkan dengan fungsinya. Perjanjian internasional apabila dilihat dari segi fungsinya.
1) Perundingan (Negotiation). Sebelum melakukan perundingan terlebih dahulu negara menunjuk delegasi yang melakukan perundingan. Biasanya diwakili oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers). perundingan dalam pembuatan perjanjian internasional bilateral dilakukan dengan saling bicara secara langsung, sementara
8 Bentuk Perjanjian Internasional dan Penjelasannya. Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat dibawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban para pihak.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.
klasifikasi perjanjian internasional menurut fungsinya